LAMPIRAN BERKAS PERMOHONAN SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (STRTTK), SESUAI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011.
(Formulir 4) Sebagai berikut :
a. Fotocopy ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker;
b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat ijin Praktik;
c. Surat Peryataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian (bermaterai);